Sejarah
Sejarah
Dana Pensiun Bukit Asam didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Dana pensiun ini didirikan pada tanggal 9 September 2002 dengan nama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sesuai surat Pernyataan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk sebagai Pendiri DPBA nomor: 001/0-1000/P/IX/2002, dan telah mendapat pengesahan oleh Menteri Keuangan RI nomor: KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan berita Negara No. 89 pada tanggal 5 November 2002. DPBA merupakan Pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Peraturan Dana Pensiun (PDP) DPBA telah dilakukan perubahan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu berdasarkan Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. selaku Pendiri DPBA Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 tanggal 29 Agustus 2005 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan RI berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan Berita Negara No. 94 pada tanggal 24 November 2006 dan perubahan tersebut antara lain mengenai perubahan besarnya faktor penghargaan masa kerja dari 1,50% menjadi 1,60% dan besarnya Manfaat Pensiun janda/duda dan anak bagi peserta meninggal dunia dari 60% menjadi 75% dari yang seharusnya dibayarkan, perubahan kedua berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk nomor: 034A/0100/2025 tanggal 20 Maret 2026 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-286/PD.02/2026 tanggal 11 Juni 2026 serta diumumkan pada Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 19/6-2026 nomor 49, perubahan tersebut antara lain penyesuaian kenaikan Manfaat Pensiun dari 6% menjadi 4% dan penambahan Manfaat Lain sebesar 3,00 juta per tahun.
Peserta DPBA adalah pegawai tetap pada PTBA per 30 November 2002 yang memenuhi syarat kepesertaan seperti yang diatur dalam peraturan DPBA yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk nomor: 034A/0100/2025 tanggal 20 Maret 2026 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam dan telah mendapat pengesahan dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-286/PD.02/2026 tanggal 11 Juni 2026 serta diumumkan pada Tambahan Berita Negara R.I Tanggal 19/6-2026 nomor 49..